Saturday, 18 March 2017

Urgensi Mata Kuliah Pancasila

Pertemuan Kedua, Senin 13 Maret 2017

Hallooooo!!
Pertemuan kedua ini sempat ada kendala karna apa?  karna jadwal mku yg dibuat bakhum sedang kacau menurut saya karna jadwal diganti begitu saja, jadwal pancasila ini yang seharusnya ada di jam ke 4 malah diganti ke jam ke 2. Tapi untunglah dosen tetap mengajar di jam ke 4 karna buat saya atau yg lainnya pun jika menjadi jam ke 2 tidak bisa karna akan bentrok dengan matkul mku yg lain. Kendala kemarin kita menjadi pindah kelas yg awalnya di lantai 6. Kemarin pun mahasiswa sudah banyak yg datang ke lantai 6 dan bingung untuk memakai kelas yg mana hingga akhirnya pak Abdul datang dan kata beliau kita akan memakai kelas di lantai 3. Akhirnya kita pun agak telat untuk memulai pembelajaran. Diawali dengan menjelaskan undang - undang yg mengatur tentang pendidikan tinggi, yang dimana kurikulum perguruan tinggi wajib memuat: Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Agama. Kemudian beliau menjelaskan mengenai pentingnya pancasila dimulai dengan beliau menanyakan kepada mahasiswa "apakah kami (mahasiswa) penting atau perlu belajar mengenai pancasila atau mengikuti matkul pancasila ini?" Sekitar 5 orang pun memberikan tanggapan mengenai hal tersebut.
PENTINGNYA PANCASILA
Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi dasar pedoman dalam kehidupan bernegara, baik bagi pemerintah (dalam arti luas) maupun bagi setiap dan segenap warganegara Indonesia. Jadi, warga negara yang baik adalah warga negara yang mentaati segala peraturan yang didasarkan kepada nilai-nilai Pancasila, yang tidak menyimpang apalagi bertentangan dengan Pancasila. Pancasila adalah ideologi bagi negara Indonesia. Dalam ideologi terdapat nilai nilai untuk menilai kita dalam bertindak. Jadi pancasila ini seperti acuan atau panduan dalam kita bertindak dimana diharapkan dalam bertindak atau melakukan sesuatu tetap berlandaskan pancasila. Sebagai contoh apabila panduan kita terdapat pada pemimpin, maka bila ada pergantian pemimpin kebijakan pun juga ikut berubah.
Menurut saya mempelajari pancasila ini sangat penting mengingat kondisi negara yang majemuk dan terdapat berbagai macam ancaman yanng dapat merusak persatuan bangsa, kita harus berpegang teguh pada pedoman atau dasar negara kita sendiri. Sebagai masyarakat Indonesia kita harus mengenal dasar negaranya yaitu pancasila.
Pada akhirnya, pendidikan pancasila ini bertujuan membentuk moral para mahasiswa, agar meskipun mereka telah memiliki keilmuan yang tinggi, mereka tetap terjaga sebagai warga Negara Indonesia yang baik. Jangan sampai seseorang yang memiliki keilmuan yang tinggi tersesat dan salah jalan, sebab orang yang berilmu tinggi namun salah jalan akan menjadi sangat berbahaya bagi sekitarnya. Namun apabila seseorang yang berilmu tinggi memiliki kepribadian yang baik maka orang itu  menjadi sangat berguna bagi bangsa dan negara. Dengan hadirnya generasi-generasi penerus yang berkeilmuan tinggi dan berwawasan kebangsaan yanng tinggi, tentunya bangsa Indonesia akan menjadi maju. Generasi semacam inilah yang diharapkan muncul dari para mahasiswa yang sedang menimba ilmu. Dengan adanya matkul pancasila ini agar mahasiswa berpikir kreatif dan inovatif dalam memecahkan masalah yang ada di negara dan ham secara damai dan tentram tanpa dengan kekerasan didalamnya, serta meletakkan nilai-nilai secara bijak dan beradan.
Sudah seharusnya dengan adanya matkul Pancasila ini kita dapat mengenal, memahami, menghayati dan mengamalkan pancasila dalam kehidupan sehari-hari serta dapat menjaga Pancasila.

Saturday, 11 March 2017

PERKENALAN DAN KONTRAK KULIAH

PERTEMUAN PERDANA, SENIN 6 MARET 2017
Hallo!!!!
Welcome to my blog🙆🙆🙆
Setelah sekian lama akhirnya kembali buka blog ini lagi yaa walaupun emang isi nya random banget yaa hm (oke hiraukan). Kali ini saya ingin menceritakan pertemuan perdana saya di matkul pancasila pada semester 2 ini. Jadi,di semester ini saya mengambil mata kuliah umum (mku) Pancasila dan mengambil yang hari senin jam ke 4 (mulai 14.30) dengan dosen pengampu nya adalah pak Abdul Rahman Hamid, SH.MH. Pada pertemuan pertama ini dosen kami datang terlambat beliau baru datang sekitar pukul 4 sore karena sebelumnya beliau menghadiri rapat. Untunglah sebelumnya beliau memberi kabar akan masuk kelas karna pada saat itu mahasiswa yang lain sudah beranjak keluar untuk pulang karna berpikir dosennya tidak akan masuk karna kami sudah menunggu beberapa jam. Bahkan sudah ada yang pulang duluan. Okee lanjut..
Ketika pak abdul masuk kedalam kelas yang diikuti dengan mahasiswa lain yang sudah keluar. Selanjutnya beliau memperkenalkan diri dan bercerita sedikit tentang riwayat pendidikan yang ditempuhnya yaitu beliau lulusan S1 di Universitas Andalas jurusan hukum dengan mendapat gelar SH, dan dilanjut S2 di Universitas Indonesia jurusan hukum dengan mendapat gelar MH.
Setelah itu, beliau memberikan sedikit gambaran umum mengenai materi dan bahan perkuliahan. Berikut topik bahasan untutk perkuliahan yang akan dibahas kedepannya.
  1. Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia
  2. Pancasila sebagai dasar negara
  3. Pancasila sebagai Ideologi negara
  4. Pancasila sebagai Sistem Filsafat
  5. Pancasila sebagai Sistem Etika.
  6. Pancasila sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu
Dan dilanjut dengan menerangkan sistem perkuliahan (kontrak kuliah) antara lain penugasan dan penilaian, sistem pembelajaran di kelas dan tentang tata tertib yang ada. (kontrak kuliah akan dijelaskan dibawah). Pada perkuliahan ini dengan pak Abdul  tidak ada UTS dan UAS (kondisional) dan apabila ada mahasiswa/i yang tidak masuk dan pada saat itu ada tugas maka dipertemuan selanjutnya mahasiswa/i tersebut harus menanyakan tugas tersebut langsung ke dosen. Terkait dispensasi beliau mengatakan mahasiswa/i akan dinyatakan hadir apabila ada surat dispen resmi nya dan diberikan kepada beliau. Jika ketahuan memalsukan surat maka akan diberi nilai E. Untuk penilaian menurut beliau bila absen memenuhi,aktif dikelas dan blog yanng dibuat bagus maka nilai A dan bila absen memenuhi yaitu tidak lebih dari 3x absen, tidak aktif dikelas dan blog bagus maka nilai A-, Selain itu, tergantung kebijakan dosen. Setelah menerangkan itu semua beliau memberi kesempatan mahasiswa/i untuk bertanya terkait hal hal yang tidak/kurang dipahami. Pada hari itu juga beliau meminta mahasiswa nya untuk membagi kelas dalam kelompok, dimana maksimal 5 orang di dalam kelompok tersebut. Tugas yang diberikan pertemuan pertama ini yaitu membuat blog yang nantinya akan diisi dengan diary/resume disetiap pertemuan perkuliahan, tugas-tugas kelompok/individu, ringkasan buku/artikel dan bahan materi terkait dengan mata kuliah Pancasila.
Untuk buku dapat di download di belmawa.ristekdikti.go.id/2016/12/09/surat-edaran-mata-kuliah-wajib-umum/


Berikut sistem perkuliahannya (ada di rps):
Kehadiran :
Mahasiswa hanya di perkenankan absen/tidak mengikuti perkuliahan tanpa alasan yang dapat di teriman sebanyak 3 X pertemuan. Mahasiswa yang absen lebih dari 3X pertemuan di beri nilai minimal / Nilai E.

PERATURAN (TATA TERTIB)
1.Mahasiswa hadir dalam perkuliahan tatap muka minimal 80% dari jumlah pertemuan ideal. Setiap mahasiswa harus aktif dan partisipatif dalam perkuliahan.
2.Mahasiswa diwajibkan menggunakan pakaian dan alas kaki yang wajar untuk mengikuti perkuliahan.
3.Mahasiswa di perbolehkan meninggalkan ruang kuliah apabila :
a. dosen tidak hadir sampai 15 Menit perkuliahan tanpa informasi. dan
b. dosen tidak hadir sampai 45 menit perkuliahan apabila ada pemberitahuan/ informasi
4.Mahasiswa dianggap tidak hadir setelah 15 menit perkuliahan di mulai tidak datang. Mahasiswa yang telah lebih dari 15 menit setelah jam perkuliahan di mulai dianggap sebagai mahasisa yang tidak mengikuti perkuliahan.
5.Mahasiswa yang telah lebih dari 15 menit, tetap dapat/diperkenankan untuk mengikuti perkuliahan.
6.Selama perkuliahan berlangsung, HP dalam posisi off atau silent.
7.Meminta izin jika ingin berbicara, bertanya, menjawab, meninggalkan kelas atau keperluan lain.
8.Saling menghargai dan tidak membuat kegaduhan/gangguan/kerusakan dalam kelas.
9.Tidak boleh ada plagiat dan bentuk-bentuk pelanggaran norma lainnya.





Terimakasih bagi yang sudah baca dan sampai ketemu di post an berikutnyaa....


Depok,
Rizka Dwie Suci Wulandari
Pendidikan Kimia 
Universitas Negeri Jakarta

Wednesday, 8 March 2017

Sejarah Perumusan Pancasila




SEJARAH INDONESIA|| Pancasila merupakan dasar negara Indonesia dan dalam perumusannya merupakan sejarah penting bagi Indonesia. Karna isi pancasila  bukan hanya dirumuskan oleh satu orang saja namun melibatkan beberapa nama dalam perumusan pancasila, isi-isi rumusan pancasila tersebut dikumpulkan dan dicari mana yang paling tepat. Sesuai fakta sejarah, Pancasila tidak terlahir dengan seketika pada tahun 1945, tetapi membutuhkan proses penemuan yang lama, dengan dilandasi oleh perjuangan bangsa dan berasal dari gagasan dan kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Proses konseptualisasi yang panjang ini ditandai dengan berdirinya organisasi pergerakan kebangkitan nasional, partai politik, dan sumpah pemuda.Untuk mengetahui lebih jelas tentang sejarah perumusan pancasila, lihat artikel dibawah ini....


Sejarah Perumusan Pancasila

Pancasila adalah dasar negara indonesia yang lahir melalui proses dan digali dari budaya bangsa sehingga dijadikan sebagai idoelogi nasional. Istilah pancasila pertama kali ditemukan dalam buku Sutasoma karangan yang dibuat oleh Empu Tantular bahwa Sejarah pembuatan pancasila  dalam bukunya tertulis istilah pancasila mempunyai dua pengertian yaitu :

1.Berbatu sendi, yang lima.
2. Pelaksanaan lima kesusilaan , yaitu dilarang berbuat keras, tidak boleh mencuri, jangan berjiwa dengki,  berbohong,  mabuk/minuman keras.
Arti Lambang Pancasila
Burung Garuda merupakan lambang negara Indonesia sejak negara ini berdiri. Akan tetapi tidak semua orang tahu tentang arti dan makna garuda pancasila sebagai lambang negara. Sebagai bangsa Indonesia paling tidak kita tahu dan mengerti arti lambang negara kita sediri sebagai sikap penghargaan terhadap perjuangan para pendiri bangsa dan kelak dapat menceritakan kepada anak cucu kita sebagai generasi penerus bangsa.
 

  • Burung Garuda Pancasila dalam cerita kuno tentang para dewa adalah kendaraan Dewa Vishnu yang besar dan kuat.
  • Warna Burung Garuda adalah kuning emas yang menggambarkan sifat agung dan jaya.
  •  Garuda adalah seekor burung gagah dengan paruh, sayap, ekor, dan cakar yang menggambarkan kekuatan dan tenaga pembangunan
  • Jumlah bulu burung garuda pancasila memiliki melambangkan hari kemerdekaan Indonesia , 17 Agustus 1945
  •  Bulu masing-masing sayah berjumlah 17 helai
  • Bulu Ekor berjumlah 8 helai
  • Bulu Leher berjumlah 45 helai
  •  Gambar Pancasila
  • Di bagian dada burung garuda terdapat perisai yang dalam kebudayaan serta peradaban bangsa Indonesia merupakan senjata untuk berjuang, bertahan, dan berlindung untuk meraih tujuan. Perisai Garuda bergambar lima simbol yang memiliki arti masing-masing:
  •  Bintang, sila ke-1 Pancasila, melambangkan Ketuhanan yang Maha Esa
  • Rantai Baja, sila ke-2, melambangkan Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Pohon beringin, sila ke-3, melambangkan Persatuan Indonesia
  • Kepala banteng, sila ke-4, melambangkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan
  •  Padi dan kapas, sila ke-5, melambangkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
 
  • Garis hitam tebal di tengah perisai melambangkan garis katulistiwa yang melukiskan lokasi Indonesia berada di garis katulistiwa
  • Warna dasar perisai adalah merah putih seperti warna bendera Indonesia

1. Muhammad Yamin ( 29 Mei 1945 ) 

Pancasila merupakan dasar dari negara indonesia yang merupakan filosofi, terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Sanskerta,  panca berarti lima, dan sila berarti prinsip atau dasar. Perumusan Pancasila pada tanggal 29 April tahun 1945, Pemerintah Jepang membentuk sebuah lembaga yang bernamakan dalam bahasa jepang Dokuritsu Jumbi Choosakai dan dalam bahasa indonesia merupakan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI )  yang beranggotakan 62 anggota BPUPKI , yang diangkat  pada tanggal 28 Mei 1945 yang diketuai oleh Dr. Radjiman Widyoningrat dan Wakilnya R. Panji Soeroso dan Ichibangase (orang jepang). BPUPKI mulai  bekerja tanggal 29 Mei 1945. dengan tugasnya membuat  rancangan dasar negara dan membuat rancangan UUD. Sidang Pertama BPUPKI (29-31 Mei 1945 dan 1 juni 1945 )  memiliki berbagai masukan-masukan tentang dasar Negara Indonesia. Terdapat beberapa usulan rumusan dasar negara di antaranya sebagai berikut.


Image result for moh yaminDalam Usulan Muhamad Yamin dengan tampa teks yang langsung saja dengan lisan, yaitu sebagai berikut.
a. Peri Kebangsaan
b. Peri kemanusiaan
c. Peri ketuhanan
d. Peri Kerakyatan
e. Kesejahteraan Sosial ( keadilan Sosial )




Setelah berpidato Muhammad Yamin menyampaikan usul tertulis dalam  UUD yang dirancang.. Dalam Rancangan Pembukaan Undang-undang dasar itu. memiliki lima rumusan tentang asas negara merdeka yang berisi yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. Kebangsaan persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab,
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
2. Soepomo ( 31 Mei 1945 ) 
 
Image result for soepomo 
Menyampaikan lima asas untuk Negara Republik Indonesia,antara lain :
a. Persatuan
b. Kekeluargaan
c. Keseimbangan lahir dan batin
d. Musyawarah
e. Keadilan rakyat. 





3. Soekarno ( 1 juni 1945 )
Image result for soekarnoDalam memberi masukan tentang asa negara indonesia, Ir. Soekarno juga menyumpang masukan , sebagai berikut.
a. Kebangsaan Indonesia
b. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
c. Mufakat atau demokrasi
d. Kesejahteraan Sosial
e. Ketuhanan yang Berkebudayaan




Sidang BPUPKI (29 Mei 1945 - 1 juni 1945 )  belum dapat menetapkan ketiga usulan rumusan dasar negara tersebut menjadikan sebuah dasar dalam negara indonesia, lalu Pada saat itu pula dibentuk Panitia yang beranggotakan Sembilan orang (9)  yang dikenal sebutan Panitia sembilan. Anggota anggotanya yaitu Sebagai berikut.
1. Ir. Soekarno, Ketua merangkap anggota
2. H. Agus salim, anggota
3. Mr. Ahamd Soebardjo, anggota
4. Mr Muhammad Yamin, anggota
5. Drs. Mohammad Hatta, Anggota
6. Mr. AA. Maramis, anggota
7. Kyai Hadi Wachid Hasyim , anggota
8. Abdul Kahar Muzakkir, anggota
9. Abikusno Tjokrosujoso, anggota
Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta atau Jakarta Charter”yang berisi sebagai berikut.

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradap
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


 Image result for piagam jakarta


Pembentukan Panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)   
Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan di Jepang. Untuk menindaklanjuti hasil kerja dari BPUPKI, maka jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsi Junbi Inkai. Anggota PPKI terdiri dari 21 orang untuk seluruh masyarakat Indonesia, 12 orang wakil dari jawa, 3 wakil dari sumatera, 2 orang wakil sulawesi, dan seorang wakil Sunda Kecil, Maluku serta penduduk cina. Tanggal 18 Agustus 1945, ketua PPKI menambah 6 anggota lagi sehingga anggota PPKI berjumlah 27 orang.     


Pada tanggal 17 Agustus 1945, setelah upacara proklamasi kemerdekaan, datang berberapa utusan dari wilayah Indonesia Bagian Timur. Berberapa utusan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi
  • Tadjoedin Noor dan Ir. Pangeran Noor, wakil dari Kalimantan
  • I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara
  • Latu Harhary, wakil dari Maluku

Mereka semua berkeberatan dan mengemukakan pendapat tentang bagian kalimat dalam rancangan Pembukaan UUD yang juga merupakan sila pertama Pancasila sebelumnya, yang berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Pada Sidang PPKI I, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, Hatta lalu mengusulkan mengubah tujuh kata tersebut menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pengubahan kalimat ini telah dikonsultasikan sebelumnya oleh Hatta dengan 4 orang tokoh Islam, yaitu Kasman Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan. Mereka menyetujui perubahan kalimat tersebut demi persatuan dan kesatuan bangsa. Dan akhirnya bersamaan dengan penetapan rancangan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila pun ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.

Berdasarkan Perintah Presiden No. 12 tahun 1968 tanggal 13 april  tahun 1968, mengenai Rumusan Dalam dasar negara Indonesia dan Tata cara dituliskan. Rumusan pancasila yang benar (shohih) dan sah adalah yang tercantum didalam pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan dan disahkan oleh PPKI tanggal 18  agustus 1945   yaitu Pancasila,dan rumusan dari Pancasila yaitu :
1. Ketuhanan Yang maha esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradap
3. Persatuan indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia