SEJARAH INDONESIA|| Pancasila merupakan dasar negara Indonesia dan dalam
perumusannya merupakan sejarah penting bagi Indonesia. Karna isi
pancasila bukan hanya dirumuskan oleh satu orang saja namun melibatkan
beberapa nama dalam perumusan pancasila, isi-isi rumusan pancasila tersebut
dikumpulkan dan dicari mana yang paling tepat. Sesuai fakta sejarah, Pancasila
tidak terlahir dengan seketika pada tahun 1945, tetapi membutuhkan proses
penemuan yang lama, dengan dilandasi oleh perjuangan bangsa dan berasal dari
gagasan dan kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Proses konseptualisasi yang
panjang ini ditandai dengan berdirinya organisasi pergerakan kebangkitan
nasional, partai politik, dan sumpah pemuda.Untuk mengetahui lebih jelas
tentang sejarah perumusan pancasila, lihat artikel dibawah ini....
Sejarah
Perumusan Pancasila
Pancasila adalah dasar negara indonesia yang lahir melalui proses
dan digali dari budaya bangsa sehingga dijadikan sebagai idoelogi
nasional. Istilah pancasila pertama kali ditemukan dalam buku Sutasoma
karangan yang dibuat oleh Empu Tantular bahwa Sejarah pembuatan pancasila
dalam bukunya tertulis istilah pancasila mempunyai dua pengertian yaitu :
1.Berbatu sendi, yang lima.
2. Pelaksanaan lima kesusilaan , yaitu dilarang berbuat keras, tidak boleh mencuri, jangan berjiwa dengki, berbohong, mabuk/minuman keras.
2. Pelaksanaan lima kesusilaan , yaitu dilarang berbuat keras, tidak boleh mencuri, jangan berjiwa dengki, berbohong, mabuk/minuman keras.
Arti
Lambang Pancasila
Burung Garuda merupakan lambang
negara Indonesia sejak negara ini berdiri. Akan tetapi tidak semua orang tahu
tentang arti dan makna garuda pancasila sebagai lambang negara. Sebagai bangsa
Indonesia paling tidak kita tahu dan mengerti arti lambang negara kita sediri
sebagai sikap penghargaan terhadap perjuangan para pendiri bangsa dan kelak
dapat menceritakan kepada anak cucu kita sebagai generasi penerus bangsa.
- Burung Garuda Pancasila dalam cerita kuno tentang para dewa adalah kendaraan Dewa Vishnu yang besar dan kuat.
- Warna Burung Garuda adalah kuning emas yang menggambarkan sifat agung dan jaya.
- Garuda adalah seekor burung gagah dengan paruh, sayap, ekor, dan cakar yang menggambarkan kekuatan dan tenaga pembangunan
- Jumlah bulu burung garuda pancasila memiliki melambangkan hari kemerdekaan Indonesia , 17 Agustus 1945
- Bulu masing-masing sayah berjumlah 17 helai
- Bulu Ekor berjumlah 8 helai
- Bulu Leher berjumlah 45 helai
- Gambar Pancasila
- Di bagian dada burung garuda terdapat perisai yang dalam kebudayaan serta peradaban bangsa Indonesia merupakan senjata untuk berjuang, bertahan, dan berlindung untuk meraih tujuan. Perisai Garuda bergambar lima simbol yang memiliki arti masing-masing:
- Bintang, sila ke-1 Pancasila, melambangkan Ketuhanan yang Maha Esa
- Rantai Baja, sila ke-2, melambangkan Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Pohon beringin, sila ke-3, melambangkan Persatuan Indonesia
- Kepala banteng, sila ke-4, melambangkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan
- Padi dan kapas, sila ke-5, melambangkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
- Garis hitam tebal di tengah perisai melambangkan garis katulistiwa yang melukiskan lokasi Indonesia berada di garis katulistiwa
- Warna dasar perisai adalah merah putih seperti warna bendera Indonesia
1. Muhammad Yamin ( 29 Mei 1945 )
Pancasila
merupakan dasar dari negara
indonesia yang merupakan filosofi, terdiri dari dua kata yang berasal dari
bahasa Sanskerta, panca berarti lima, dan
sila berarti prinsip atau dasar. Perumusan Pancasila pada
tanggal 29 April tahun 1945, Pemerintah Jepang membentuk sebuah lembaga yang
bernamakan dalam bahasa jepang Dokuritsu Jumbi Choosakai dan dalam bahasa
indonesia merupakan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI ) yang beranggotakan 62 anggota BPUPKI , yang diangkat pada
tanggal 28 Mei 1945 yang diketuai oleh Dr. Radjiman Widyoningrat dan Wakilnya
R. Panji Soeroso dan Ichibangase (orang jepang). BPUPKI mulai bekerja
tanggal 29 Mei 1945. dengan tugasnya membuat rancangan dasar negara dan
membuat rancangan UUD. Sidang Pertama BPUPKI (29-31 Mei 1945 dan 1
juni 1945 ) memiliki berbagai masukan-masukan tentang dasar Negara
Indonesia. Terdapat beberapa usulan rumusan dasar negara di antaranya sebagai
berikut.
a. Peri Kebangsaan
b. Peri kemanusiaan
c. Peri ketuhanan
d. Peri Kerakyatan
e. Kesejahteraan Sosial ( keadilan Sosial )
b. Peri kemanusiaan
c. Peri ketuhanan
d. Peri Kerakyatan
e. Kesejahteraan Sosial ( keadilan Sosial )
Setelah
berpidato Muhammad Yamin menyampaikan usul tertulis dalam UUD
yang dirancang.. Dalam Rancangan Pembukaan Undang-undang dasar itu.
memiliki lima rumusan tentang asas negara merdeka yang berisi yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. Kebangsaan persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab,
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
2. Kebangsaan persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab,
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat indonesia.
2. Soepomo ( 31 Mei 1945
)
Menyampaikan lima asas untuk Negara Republik
Indonesia,antara lain :
a. Persatuan
b. Kekeluargaan
c. Keseimbangan lahir dan batin
d. Musyawarah
e. Keadilan rakyat.
b. Kekeluargaan
c. Keseimbangan lahir dan batin
d. Musyawarah
e. Keadilan rakyat.
3. Soekarno ( 1 juni 1945 )
a. Kebangsaan Indonesia
b. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
c. Mufakat atau demokrasi
d. Kesejahteraan Sosial
e. Ketuhanan yang Berkebudayaan
b. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
c. Mufakat atau demokrasi
d. Kesejahteraan Sosial
e. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Sidang BPUPKI (29 Mei 1945 - 1 juni
1945 ) belum dapat menetapkan ketiga
usulan rumusan dasar negara tersebut menjadikan sebuah dasar dalam negara
indonesia, lalu Pada saat itu pula dibentuk Panitia yang beranggotakan Sembilan
orang (9) yang dikenal sebutan Panitia sembilan. Anggota
anggotanya yaitu Sebagai berikut.
1.
Ir. Soekarno, Ketua merangkap anggota
2.
H. Agus salim, anggota
3.
Mr. Ahamd Soebardjo, anggota
4.
Mr Muhammad Yamin, anggota
5.
Drs. Mohammad Hatta, Anggota
6.
Mr. AA. Maramis, anggota
7.
Kyai Hadi Wachid Hasyim , anggota
8.
Abdul Kahar Muzakkir, anggota
9.
Abikusno Tjokrosujoso, anggota
Panitia Kecil yang beranggotakan
sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil
merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan
sebutan “Piagam Jakarta atau Jakarta Charter”yang berisi sebagai
berikut.
1.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradap
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pembentukan
Panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI
dibubarkan di Jepang. Untuk menindaklanjuti hasil kerja dari BPUPKI, maka
jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsi
Junbi Inkai. Anggota PPKI terdiri dari 21 orang untuk seluruh
masyarakat Indonesia, 12 orang wakil dari jawa, 3 wakil dari sumatera, 2 orang
wakil sulawesi, dan seorang wakil Sunda Kecil, Maluku serta penduduk cina.
Tanggal 18 Agustus 1945, ketua PPKI menambah 6 anggota lagi sehingga anggota
PPKI berjumlah 27 orang.
Pada tanggal 17 Agustus 1945, setelah upacara proklamasi
kemerdekaan, datang berberapa utusan dari wilayah Indonesia Bagian Timur.
Berberapa utusan tersebut adalah sebagai berikut:
- Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi
- Tadjoedin Noor dan Ir. Pangeran Noor, wakil dari Kalimantan
- I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara
- Latu Harhary, wakil dari Maluku
Mereka semua berkeberatan dan mengemukakan pendapat tentang
bagian kalimat dalam rancangan Pembukaan UUD yang juga merupakan sila pertama Pancasila sebelumnya,
yang berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya”.
Pada Sidang PPKI I, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945,
Hatta lalu mengusulkan mengubah tujuh kata tersebut menjadi “Ketuhanan Yang
Maha Esa”. Pengubahan kalimat ini telah dikonsultasikan sebelumnya oleh Hatta
dengan 4 orang tokoh Islam, yaitu Kasman Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki Bagus
Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan. Mereka menyetujui perubahan kalimat tersebut demi
persatuan dan kesatuan bangsa. Dan akhirnya bersamaan dengan penetapan
rancangan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18
Agustus 1945 Pancasila pun ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.
Berdasarkan
Perintah Presiden No. 12 tahun 1968 tanggal 13 april tahun 1968, mengenai
Rumusan Dalam dasar negara Indonesia dan Tata cara dituliskan. Rumusan
pancasila yang benar (shohih) dan sah adalah yang tercantum didalam pembukaan
UUD 1945 yang ditetapkan dan disahkan oleh PPKI tanggal 18 agustus
1945 yaitu Pancasila,dan rumusan dari Pancasila yaitu :
1.
Ketuhanan Yang maha esa.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradap
3.
Persatuan indonesia.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan
perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
No comments:
Post a Comment