Pertemuan Keempat, Senin 3 April
2017
Terjadi
beberapa perubahan pada pertemuan kali ini seperti yang sudah saya katakana di
post an sebelumnya. kali ini kita melaksanakan perkuliahan di Gd. dewi Sartika di ruang 9.15.
Pada
awalnya hari ini adalah waktu untuk presentasi mahasiswa dimana mahasiswa akan
memaparkan materi sebelumnya yaitu sejarah perumusan Pancasila. Namun
dikarenakan salah satu kelompok yang diminta untuk presentasi belum menyiapkan
bahan materi maka presentasi ditunda dan dilanjutkan dengan pembahasan
selanjutnya oleh Bpk. Abdul Rahman, SH.MH. Topik bahasan hari ini yaitu
Pancasila Sebagai Dasar Negara. Diharapkan mahasiswa dapat menguasai kompetisi
dasar sebagai berikut:
Mampu mengkritisi peraturan
perundang-undangan dan kebijakan Negara,baik yang bersifat idealis maupun
praktis-pragmatis dalam perspektif Pancasila sebagai dasar Negara.
·
praktis-pragmatis
merupakan aturan yang dibuat berdasarkan banyak pertimbangan walaupun melenceng
dengan yang idealis. Dalam aliran ini bersedia menerima segala sesuatu asalkan
membawa akibat yang praktis.
Pada aliran ini cara
musyawarah tidak dipakai. Jika dipakai pun dipolitikkan. Misalnya jika ada
kelompok A dan B mereka sudah mengkalkulasi terlebih dahulu jika di voting
diprediksi akan menang maka cara musyawarah tidak dipakai. Mereka tidak peduli
dengan musyawarah mereka akan mendorong untuk voting dan mempertahankan
suaranya. Jika diperhitungan terdapat isu isu maka mereka menggemborkan
musyawarah jangan voting dan membawa bawa nama pancasila untuk musyawarah.
Namun, musyawarah disini di permainkan.
·
Perspektif Pancasila
contohnya dalam pemilihan kepala desa yaitu dengan adanya musyawarah mufakat
atau dengan cara voting.
Lalu apa gunanya ketika kita sudah tau apakah itu pragmatis atau
ideal?Apakah hanya sekedar untuk mengetahui saja?
Untuk menjawab itu kita tinjau
seperti ini : Apabila kita sudah mengetahui kondisi tersebut maka pada saat ini
kita menyadari bahwa banyak kebijakan-kebijakan yang dibuat karna
praktis-pragmatis bukan berdasar idealis. Hal ini menandakan bahwa akan banyak
kepentingan yang bermain disana mungkin juga karna ada perubahan dari kultur
kebudayan kita tentang apa yang semestinya berlaku atau memang untuk
kepentingan kekuasaan tertentu. Ditekankan lagi bahwa yang benar adalah
kekuasaan. Dalam beberapa pekan ini kita dipertontonkan bahwa kekuasaan itulah
yang benar dan yang berkuasa. Pada sat ini pemerintah mudah sekali menyebut
orang itu berbuat makar padahal makar
itu harus memiliki tendesi yang luas bukan hanya orang ngumpul dan membicarakan
kekurangan pemerintah disebut makar. Namun, tidak banyak yang bisa protes karna
kekuasaan lah yang berkuasa dan benar. Dari contoh seperti ini diharapkan
mahasiswa lebih mengetahui mana yang
pragmatis dan yang ideal.
Fungsi Pancasila dibagi menjadi dua:
1. Sebagai Dasar Negara
a. Norma Etika, ada karna tidak semua bisa msuk ke norma hukum.
contohnya: menghormati orang tua
b. Norma Hukum
2. Sebagai Ideologi Nasional
a. Cita-cita Bangsa
b. Pemersatu Bangsa
Pancasila pada dasarnya adalah ideologi
dari ideologi jadi dasar Negara.
Dasar Negara berasal dari mana?
Dasar Negara berasal dari ideologi
apa yang sebenarnya diinginkan oleh negara tersebut, apa yang dicita citakan
oleh Negara tersebut. Dengan kata lain dasar negara akan menentukan bentuk Negara,
bentuk dan system pemerintahan, dan
tujuan negara, serta jalan apa yang ditempuh untuk mewujudkan tujuan
suatu Negara.
Secara etimologis,istilah dasar Negara
maknanya identik dengan istilah:
§ grundnorm (norma dasar)
§ rechtsidee (cita hukum)
§ staatsidee (cita Negara)
§ philosophicshe grondslag (dasar filsafat Negara)
Banyaknya istilah Dasar Negara dalam
kosakata bahsa asing menujukkan bahwa dasar negara bersifat universal, dalam
arti setiap Negara memiliki dasar Negara.
Secara terminologis atau secara
istilah dasar negara dapat diartikan sebagai landasan dan sumber dalam
membentuk dan menyelenggarakan Negara. Karena itu Dasar Negara juga dapat
diartikan sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara.
Sejarah perjuangan bangsa pada sidang
BPUPKI yang pertama tgl 29 Mei -1 Juni 1945 membahas dasar negara sekaligus
membahas tentang ideologi. Perdebatan yang terjadi saat menentukan dasar Negara
tersebut menyatakan bahwa kita ingin menjadi negara yang seperti apa (?) apakah
Negara liberal,sosialis atau integralistik. Semua ini adalah ideologi yaitu
usatu paham tentang Negara. Jika saat itu memilih liberal maka konsekuensi nya
akan banyak memberikan kebebasan atau tidak membuat banyak peraturan di negara
yang sudah menginginkan sebagai negara liberal. Jika memilih ideologi sosialis/kelas
maka akan sangat banyak aturan yg dibuat oleh Negara untuk mengatur banyak hal.
Namun, kita sudh memutuskan memilih Negara
integralistik, jika ditinjau lagi ideology ini lebih condong sosialis dibanding
liberal. Tetapi bukan Negara kelas/sosialis. Ketika sudah memutuskan bahwa ideology
integralistik yang berdasar dari Pancasila atau ideology pancasila maka agar
perwujudan pancasila lebih real maka harus di jelmakan dengan peraturan
perundangan.
Norma dasar ini merupakan norma
tertinggi yang mendasari kesatuan-kesatuan system norma dalam masyarakat yang
teratur termasuk di dalamnya Negara yang sifatnya tidak berubah. Haris Nawlasky
menjelaskan bahwa dalm suatu Negara merupakan kesatuan tatanan hokum, terdapat
suatu kaidah tertinggi yang kedudukannya lebih tinggi daripada Undang-Undang
Dasar yang disebut staatsfundamentalnorm,
yang untuk Indonesia berupa Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara, maka
Pancasila menjadi dasar dari semua sumber hukum.
Mengapa kita harus mengetahui tata urutan perundangan??
Dalam mempelajari dasar negara kita
harus mengetahui tata urutan perundangan agar mengetahui mana aturan yg dipakai
dan mana yang harus dikesampingkan. Jika ada beberapa aturan yang tumpang
tindih maka mana yang harus dipakai kita bisa mengetahui nya.
Hirarki Peraturan Perundangan :
UUD 1945
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden
Peraturan Daerah
Peraturan diatas harus
berdasarkan Pancasila. UUD 1945 merupakan aturan tertinggi di Indonesia yang
artinya dimana semua aturan yang ada dibawahnya tidak boleh saling bertentangan.
dan semua itu tidak boleh bertentangan dengan pancasila.
Yang menguji apakah peraturan
yang dibuat bertentangan atau tidak maka hal tersebut diberikan kewenangan kepada
MK dan MA. Dimana yang menguji UUD dan UU adalah MK. PP dan Perda adalah
kewenangan MA.
Sekian resume pada pertemuan keempat ^^...
No comments:
Post a Comment