Sunday, 9 April 2017

Pancasila sebagai Dasar Negara



Pertemuan Keempat, Senin 3 April 2017
          Terjadi beberapa perubahan pada pertemuan kali ini seperti yang sudah saya katakana di post an sebelumnya. kali ini kita melaksanakan perkuliahan di Gd. dewi  Sartika di ruang 9.15.
          Pada awalnya hari ini adalah waktu untuk presentasi mahasiswa dimana mahasiswa akan memaparkan materi sebelumnya yaitu sejarah perumusan Pancasila. Namun dikarenakan salah satu kelompok yang diminta untuk presentasi belum menyiapkan bahan materi maka presentasi ditunda dan dilanjutkan dengan pembahasan selanjutnya oleh Bpk. Abdul Rahman, SH.MH. Topik bahasan hari ini yaitu Pancasila Sebagai Dasar Negara. Diharapkan mahasiswa dapat menguasai kompetisi dasar sebagai berikut:
Mampu mengkritisi peraturan perundang-undangan dan kebijakan Negara,baik yang bersifat idealis maupun praktis-pragmatis dalam perspektif Pancasila sebagai dasar Negara.
·         praktis-pragmatis merupakan aturan yang dibuat berdasarkan banyak pertimbangan walaupun melenceng dengan yang idealis. Dalam aliran ini bersedia menerima segala sesuatu asalkan membawa akibat yang praktis.
Pada aliran ini cara musyawarah tidak dipakai. Jika dipakai pun dipolitikkan. Misalnya jika ada kelompok A dan B mereka sudah mengkalkulasi terlebih dahulu jika di voting diprediksi akan menang maka cara musyawarah tidak dipakai. Mereka tidak peduli dengan musyawarah mereka akan mendorong untuk voting dan mempertahankan suaranya. Jika diperhitungan terdapat isu isu maka mereka menggemborkan musyawarah jangan voting dan membawa bawa nama pancasila untuk musyawarah. Namun, musyawarah disini di permainkan.
·         Perspektif Pancasila contohnya dalam pemilihan kepala desa yaitu dengan adanya musyawarah mufakat atau dengan cara voting.

Lalu apa gunanya ketika kita sudah tau apakah itu pragmatis atau ideal?Apakah hanya sekedar untuk mengetahui saja?

Untuk menjawab itu kita tinjau seperti ini : Apabila kita sudah mengetahui kondisi tersebut maka pada saat ini kita menyadari bahwa banyak kebijakan-kebijakan yang dibuat karna praktis-pragmatis bukan berdasar idealis. Hal ini menandakan bahwa akan banyak kepentingan yang bermain disana mungkin juga karna ada perubahan dari kultur kebudayan kita tentang apa yang semestinya berlaku atau memang untuk kepentingan kekuasaan tertentu. Ditekankan lagi bahwa yang benar adalah kekuasaan. Dalam beberapa pekan ini kita dipertontonkan bahwa kekuasaan itulah yang benar dan yang berkuasa. Pada sat ini pemerintah mudah sekali menyebut orang itu berbuat makar padahal  makar itu harus memiliki tendesi yang luas bukan hanya orang ngumpul dan membicarakan kekurangan pemerintah disebut makar. Namun, tidak banyak yang bisa protes karna kekuasaan lah yang berkuasa dan benar. Dari contoh seperti ini diharapkan mahasiswa lebih mengetahui mana  yang pragmatis dan yang ideal.

Fungsi Pancasila dibagi menjadi dua:

1.     Sebagai Dasar Negara

a.    Norma Etika, ada karna tidak semua bisa msuk ke norma hukum.

contohnya: menghormati orang tua

b.    Norma Hukum

2.    Sebagai Ideologi Nasional

a.    Cita-cita Bangsa

b.    Pemersatu Bangsa
Pancasila pada dasarnya adalah ideologi dari ideologi jadi dasar Negara.
Dasar Negara berasal dari mana?
Dasar Negara berasal dari ideologi apa yang sebenarnya diinginkan oleh negara tersebut, apa yang dicita citakan oleh Negara tersebut. Dengan kata lain dasar negara akan menentukan bentuk Negara, bentuk dan system pemerintahan, dan  tujuan negara, serta jalan apa yang ditempuh untuk mewujudkan tujuan suatu Negara.
Secara etimologis,istilah dasar Negara maknanya identik dengan istilah:

§  grundnorm (norma dasar)

§  rechtsidee (cita hukum)

§  staatsidee (cita Negara)

§  philosophicshe grondslag (dasar filsafat Negara)


Banyaknya istilah Dasar Negara dalam kosakata bahsa asing menujukkan bahwa dasar negara bersifat universal, dalam arti setiap Negara memiliki dasar Negara.
Secara terminologis atau secara istilah dasar negara dapat diartikan sebagai landasan dan sumber dalam membentuk dan menyelenggarakan Negara. Karena itu Dasar Negara juga dapat diartikan sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara.
Sejarah perjuangan bangsa pada sidang BPUPKI yang pertama tgl 29 Mei -1 Juni 1945 membahas dasar negara sekaligus membahas tentang ideologi. Perdebatan yang terjadi saat menentukan dasar Negara tersebut menyatakan bahwa kita ingin menjadi negara yang seperti apa (?) apakah Negara liberal,sosialis atau integralistik. Semua ini adalah ideologi yaitu usatu paham tentang Negara. Jika saat itu memilih liberal maka konsekuensi nya akan banyak memberikan kebebasan atau tidak membuat banyak peraturan di negara yang sudah menginginkan sebagai negara liberal. Jika memilih ideologi sosialis/kelas maka akan sangat banyak aturan yg dibuat oleh Negara untuk mengatur banyak hal. Namun, kita  sudh memutuskan memilih Negara integralistik, jika ditinjau lagi ideology ini lebih condong sosialis dibanding liberal. Tetapi bukan Negara kelas/sosialis. Ketika sudah memutuskan bahwa ideology integralistik yang berdasar dari Pancasila atau ideology pancasila maka agar perwujudan pancasila lebih real maka harus di jelmakan dengan peraturan perundangan.
Norma dasar ini merupakan norma tertinggi yang mendasari kesatuan-kesatuan system norma dalam masyarakat yang teratur termasuk di dalamnya Negara yang sifatnya tidak berubah. Haris Nawlasky menjelaskan bahwa dalm suatu Negara merupakan kesatuan tatanan hokum, terdapat suatu kaidah tertinggi yang kedudukannya lebih tinggi daripada Undang-Undang Dasar yang disebut staatsfundamentalnorm, yang untuk Indonesia berupa Pancasila.


Pancasila sebagai dasar negara, maka Pancasila menjadi dasar dari semua sumber hukum.

Mengapa kita harus mengetahui tata urutan perundangan??

Dalam mempelajari dasar negara kita harus mengetahui tata urutan perundangan agar mengetahui mana aturan yg dipakai dan mana yang harus dikesampingkan. Jika ada beberapa aturan yang tumpang tindih maka mana yang harus dipakai kita bisa mengetahui nya.
Hirarki Peraturan Perundangan :
UUD 1945
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden
Peraturan Daerah
Peraturan diatas harus berdasarkan Pancasila. UUD 1945 merupakan aturan tertinggi di Indonesia yang artinya dimana semua aturan yang ada dibawahnya tidak boleh saling bertentangan. dan semua itu tidak boleh bertentangan dengan pancasila.
Yang menguji apakah peraturan yang dibuat bertentangan atau tidak maka hal tersebut diberikan kewenangan kepada MK dan MA. Dimana yang menguji UUD dan UU adalah MK. PP dan Perda adalah kewenangan MA.



Sekian resume pada pertemuan keempat ^^...
 

No comments:

Post a Comment