PERTEMUAN PERDANA, SENIN 6 MARET 2017
Hallo!!!!
Welcome to my blog🙆🙆🙆
Setelah sekian lama akhirnya kembali buka blog ini lagi yaa walaupun emang isi nya random banget yaa hm (oke hiraukan). Kali ini saya ingin menceritakan pertemuan perdana saya di matkul pancasila pada semester 2 ini. Jadi,di semester ini saya mengambil mata kuliah umum (mku) Pancasila dan mengambil yang hari senin jam ke 4 (mulai 14.30) dengan dosen pengampu nya adalah pak Abdul Rahman Hamid, SH.MH. Pada pertemuan pertama ini dosen kami datang terlambat beliau baru datang sekitar pukul 4 sore karena sebelumnya beliau menghadiri rapat. Untunglah sebelumnya beliau memberi kabar akan masuk kelas karna pada saat itu mahasiswa yang lain sudah beranjak keluar untuk pulang karna berpikir dosennya tidak akan masuk karna kami sudah menunggu beberapa jam. Bahkan sudah ada yang pulang duluan. Okee lanjut..
Ketika pak abdul masuk kedalam kelas yang diikuti dengan mahasiswa lain yang sudah keluar. Selanjutnya beliau memperkenalkan diri dan bercerita sedikit tentang riwayat pendidikan yang ditempuhnya yaitu beliau lulusan S1 di Universitas Andalas jurusan hukum dengan mendapat gelar SH, dan dilanjut S2 di Universitas Indonesia jurusan hukum dengan mendapat gelar MH.
Setelah itu, beliau memberikan sedikit gambaran umum mengenai materi dan bahan perkuliahan. Berikut topik bahasan untutk perkuliahan yang akan dibahas kedepannya.
Untuk buku dapat di download di belmawa.ristekdikti.go.id/2016/12/09/surat-edaran-mata-kuliah-wajib-umum/
Berikut sistem perkuliahannya (ada di rps):
Kehadiran :
Mahasiswa hanya di perkenankan absen/tidak mengikuti perkuliahan tanpa alasan yang dapat di teriman sebanyak 3 X pertemuan. Mahasiswa yang absen lebih dari 3X pertemuan di beri nilai minimal / Nilai E.
PERATURAN (TATA TERTIB)
1.Mahasiswa hadir dalam perkuliahan tatap muka minimal 80% dari jumlah pertemuan ideal. Setiap mahasiswa harus aktif dan partisipatif dalam perkuliahan.
2.Mahasiswa diwajibkan menggunakan pakaian dan alas kaki yang wajar untuk mengikuti perkuliahan.
3.Mahasiswa di perbolehkan meninggalkan ruang kuliah apabila :
a. dosen tidak hadir sampai 15 Menit perkuliahan tanpa informasi. dan
b. dosen tidak hadir sampai 45 menit perkuliahan apabila ada pemberitahuan/ informasi
4.Mahasiswa dianggap tidak hadir setelah 15 menit perkuliahan di mulai tidak datang. Mahasiswa yang telah lebih dari 15 menit setelah jam perkuliahan di mulai dianggap sebagai mahasisa yang tidak mengikuti perkuliahan.
5.Mahasiswa yang telah lebih dari 15 menit, tetap dapat/diperkenankan untuk mengikuti perkuliahan.
6.Selama perkuliahan berlangsung, HP dalam posisi off atau silent.
7.Meminta izin jika ingin berbicara, bertanya, menjawab, meninggalkan kelas atau keperluan lain.
8.Saling menghargai dan tidak membuat kegaduhan/gangguan/kerusakan dalam kelas.
9.Tidak boleh ada plagiat dan bentuk-bentuk pelanggaran norma lainnya.
Terimakasih bagi yang sudah baca dan sampai ketemu di post an berikutnyaa....
Hallo!!!!
Welcome to my blog🙆🙆🙆
Setelah sekian lama akhirnya kembali buka blog ini lagi yaa walaupun emang isi nya random banget yaa hm (oke hiraukan). Kali ini saya ingin menceritakan pertemuan perdana saya di matkul pancasila pada semester 2 ini. Jadi,di semester ini saya mengambil mata kuliah umum (mku) Pancasila dan mengambil yang hari senin jam ke 4 (mulai 14.30) dengan dosen pengampu nya adalah pak Abdul Rahman Hamid, SH.MH. Pada pertemuan pertama ini dosen kami datang terlambat beliau baru datang sekitar pukul 4 sore karena sebelumnya beliau menghadiri rapat. Untunglah sebelumnya beliau memberi kabar akan masuk kelas karna pada saat itu mahasiswa yang lain sudah beranjak keluar untuk pulang karna berpikir dosennya tidak akan masuk karna kami sudah menunggu beberapa jam. Bahkan sudah ada yang pulang duluan. Okee lanjut..
Ketika pak abdul masuk kedalam kelas yang diikuti dengan mahasiswa lain yang sudah keluar. Selanjutnya beliau memperkenalkan diri dan bercerita sedikit tentang riwayat pendidikan yang ditempuhnya yaitu beliau lulusan S1 di Universitas Andalas jurusan hukum dengan mendapat gelar SH, dan dilanjut S2 di Universitas Indonesia jurusan hukum dengan mendapat gelar MH.
Setelah itu, beliau memberikan sedikit gambaran umum mengenai materi dan bahan perkuliahan. Berikut topik bahasan untutk perkuliahan yang akan dibahas kedepannya.
- Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia
- Pancasila sebagai dasar negara
- Pancasila sebagai Ideologi negara
- Pancasila sebagai Sistem Filsafat
- Pancasila sebagai Sistem Etika.
- Pancasila sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu
Untuk buku dapat di download di belmawa.ristekdikti.go.id/2016/12/09/surat-edaran-mata-kuliah-wajib-umum/
Berikut sistem perkuliahannya (ada di rps):
Kehadiran :
Mahasiswa hanya di perkenankan absen/tidak mengikuti perkuliahan tanpa alasan yang dapat di teriman sebanyak 3 X pertemuan. Mahasiswa yang absen lebih dari 3X pertemuan di beri nilai minimal / Nilai E.
PERATURAN (TATA TERTIB)
1.Mahasiswa hadir dalam perkuliahan tatap muka minimal 80% dari jumlah pertemuan ideal. Setiap mahasiswa harus aktif dan partisipatif dalam perkuliahan.
2.Mahasiswa diwajibkan menggunakan pakaian dan alas kaki yang wajar untuk mengikuti perkuliahan.
3.Mahasiswa di perbolehkan meninggalkan ruang kuliah apabila :
a. dosen tidak hadir sampai 15 Menit perkuliahan tanpa informasi. dan
b. dosen tidak hadir sampai 45 menit perkuliahan apabila ada pemberitahuan/ informasi
4.Mahasiswa dianggap tidak hadir setelah 15 menit perkuliahan di mulai tidak datang. Mahasiswa yang telah lebih dari 15 menit setelah jam perkuliahan di mulai dianggap sebagai mahasisa yang tidak mengikuti perkuliahan.
5.Mahasiswa yang telah lebih dari 15 menit, tetap dapat/diperkenankan untuk mengikuti perkuliahan.
6.Selama perkuliahan berlangsung, HP dalam posisi off atau silent.
7.Meminta izin jika ingin berbicara, bertanya, menjawab, meninggalkan kelas atau keperluan lain.
8.Saling menghargai dan tidak membuat kegaduhan/gangguan/kerusakan dalam kelas.
9.Tidak boleh ada plagiat dan bentuk-bentuk pelanggaran norma lainnya.
Terimakasih bagi yang sudah baca dan sampai ketemu di post an berikutnyaa....
Depok,
Rizka Dwie Suci Wulandari
Pendidikan Kimia
Universitas Negeri Jakarta
No comments:
Post a Comment