Sunday, 9 April 2017

Pancasila sebagai Dasar Negara



Pertemuan Keempat, Senin 3 April 2017
          Terjadi beberapa perubahan pada pertemuan kali ini seperti yang sudah saya katakana di post an sebelumnya. kali ini kita melaksanakan perkuliahan di Gd. dewi  Sartika di ruang 9.15.
          Pada awalnya hari ini adalah waktu untuk presentasi mahasiswa dimana mahasiswa akan memaparkan materi sebelumnya yaitu sejarah perumusan Pancasila. Namun dikarenakan salah satu kelompok yang diminta untuk presentasi belum menyiapkan bahan materi maka presentasi ditunda dan dilanjutkan dengan pembahasan selanjutnya oleh Bpk. Abdul Rahman, SH.MH. Topik bahasan hari ini yaitu Pancasila Sebagai Dasar Negara. Diharapkan mahasiswa dapat menguasai kompetisi dasar sebagai berikut:
Mampu mengkritisi peraturan perundang-undangan dan kebijakan Negara,baik yang bersifat idealis maupun praktis-pragmatis dalam perspektif Pancasila sebagai dasar Negara.
·         praktis-pragmatis merupakan aturan yang dibuat berdasarkan banyak pertimbangan walaupun melenceng dengan yang idealis. Dalam aliran ini bersedia menerima segala sesuatu asalkan membawa akibat yang praktis.
Pada aliran ini cara musyawarah tidak dipakai. Jika dipakai pun dipolitikkan. Misalnya jika ada kelompok A dan B mereka sudah mengkalkulasi terlebih dahulu jika di voting diprediksi akan menang maka cara musyawarah tidak dipakai. Mereka tidak peduli dengan musyawarah mereka akan mendorong untuk voting dan mempertahankan suaranya. Jika diperhitungan terdapat isu isu maka mereka menggemborkan musyawarah jangan voting dan membawa bawa nama pancasila untuk musyawarah. Namun, musyawarah disini di permainkan.
·         Perspektif Pancasila contohnya dalam pemilihan kepala desa yaitu dengan adanya musyawarah mufakat atau dengan cara voting.

Lalu apa gunanya ketika kita sudah tau apakah itu pragmatis atau ideal?Apakah hanya sekedar untuk mengetahui saja?

Untuk menjawab itu kita tinjau seperti ini : Apabila kita sudah mengetahui kondisi tersebut maka pada saat ini kita menyadari bahwa banyak kebijakan-kebijakan yang dibuat karna praktis-pragmatis bukan berdasar idealis. Hal ini menandakan bahwa akan banyak kepentingan yang bermain disana mungkin juga karna ada perubahan dari kultur kebudayan kita tentang apa yang semestinya berlaku atau memang untuk kepentingan kekuasaan tertentu. Ditekankan lagi bahwa yang benar adalah kekuasaan. Dalam beberapa pekan ini kita dipertontonkan bahwa kekuasaan itulah yang benar dan yang berkuasa. Pada sat ini pemerintah mudah sekali menyebut orang itu berbuat makar padahal  makar itu harus memiliki tendesi yang luas bukan hanya orang ngumpul dan membicarakan kekurangan pemerintah disebut makar. Namun, tidak banyak yang bisa protes karna kekuasaan lah yang berkuasa dan benar. Dari contoh seperti ini diharapkan mahasiswa lebih mengetahui mana  yang pragmatis dan yang ideal.

Fungsi Pancasila dibagi menjadi dua:

1.     Sebagai Dasar Negara

a.    Norma Etika, ada karna tidak semua bisa msuk ke norma hukum.

contohnya: menghormati orang tua

b.    Norma Hukum

2.    Sebagai Ideologi Nasional

a.    Cita-cita Bangsa

b.    Pemersatu Bangsa
Pancasila pada dasarnya adalah ideologi dari ideologi jadi dasar Negara.
Dasar Negara berasal dari mana?
Dasar Negara berasal dari ideologi apa yang sebenarnya diinginkan oleh negara tersebut, apa yang dicita citakan oleh Negara tersebut. Dengan kata lain dasar negara akan menentukan bentuk Negara, bentuk dan system pemerintahan, dan  tujuan negara, serta jalan apa yang ditempuh untuk mewujudkan tujuan suatu Negara.
Secara etimologis,istilah dasar Negara maknanya identik dengan istilah:

§  grundnorm (norma dasar)

§  rechtsidee (cita hukum)

§  staatsidee (cita Negara)

§  philosophicshe grondslag (dasar filsafat Negara)


Banyaknya istilah Dasar Negara dalam kosakata bahsa asing menujukkan bahwa dasar negara bersifat universal, dalam arti setiap Negara memiliki dasar Negara.
Secara terminologis atau secara istilah dasar negara dapat diartikan sebagai landasan dan sumber dalam membentuk dan menyelenggarakan Negara. Karena itu Dasar Negara juga dapat diartikan sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara.
Sejarah perjuangan bangsa pada sidang BPUPKI yang pertama tgl 29 Mei -1 Juni 1945 membahas dasar negara sekaligus membahas tentang ideologi. Perdebatan yang terjadi saat menentukan dasar Negara tersebut menyatakan bahwa kita ingin menjadi negara yang seperti apa (?) apakah Negara liberal,sosialis atau integralistik. Semua ini adalah ideologi yaitu usatu paham tentang Negara. Jika saat itu memilih liberal maka konsekuensi nya akan banyak memberikan kebebasan atau tidak membuat banyak peraturan di negara yang sudah menginginkan sebagai negara liberal. Jika memilih ideologi sosialis/kelas maka akan sangat banyak aturan yg dibuat oleh Negara untuk mengatur banyak hal. Namun, kita  sudh memutuskan memilih Negara integralistik, jika ditinjau lagi ideology ini lebih condong sosialis dibanding liberal. Tetapi bukan Negara kelas/sosialis. Ketika sudah memutuskan bahwa ideology integralistik yang berdasar dari Pancasila atau ideology pancasila maka agar perwujudan pancasila lebih real maka harus di jelmakan dengan peraturan perundangan.
Norma dasar ini merupakan norma tertinggi yang mendasari kesatuan-kesatuan system norma dalam masyarakat yang teratur termasuk di dalamnya Negara yang sifatnya tidak berubah. Haris Nawlasky menjelaskan bahwa dalm suatu Negara merupakan kesatuan tatanan hokum, terdapat suatu kaidah tertinggi yang kedudukannya lebih tinggi daripada Undang-Undang Dasar yang disebut staatsfundamentalnorm, yang untuk Indonesia berupa Pancasila.


Pancasila sebagai dasar negara, maka Pancasila menjadi dasar dari semua sumber hukum.

Mengapa kita harus mengetahui tata urutan perundangan??

Dalam mempelajari dasar negara kita harus mengetahui tata urutan perundangan agar mengetahui mana aturan yg dipakai dan mana yang harus dikesampingkan. Jika ada beberapa aturan yang tumpang tindih maka mana yang harus dipakai kita bisa mengetahui nya.
Hirarki Peraturan Perundangan :
UUD 1945
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden
Peraturan Daerah
Peraturan diatas harus berdasarkan Pancasila. UUD 1945 merupakan aturan tertinggi di Indonesia yang artinya dimana semua aturan yang ada dibawahnya tidak boleh saling bertentangan. dan semua itu tidak boleh bertentangan dengan pancasila.
Yang menguji apakah peraturan yang dibuat bertentangan atau tidak maka hal tersebut diberikan kewenangan kepada MK dan MA. Dimana yang menguji UUD dan UU adalah MK. PP dan Perda adalah kewenangan MA.



Sekian resume pada pertemuan keempat ^^...
 

Saturday, 1 April 2017

Pancasila dalam Konteks Sejarah Indonesia



Senin, 27 Maret 2017
Hallooo!!!!
Pada pertemuan ketiga ini bukan pada tanggal 20 Maret 2017 karena pada saat itu dosen kami berhalangan hadir. Pada kesempatan ini sempat terjadi kesepakatan perkuliahan mulai dari jam dimulainya perkuliahan dan tempatnya dikarenakan pada senin kemarin pada saat pak Rahman masuk kondisi di ruang kelas baru sebagian anak yang ada di dalam kelas padahal jam sudah menunjuk pukul 15.40. Sehingga dosen menyepakati bahwa kita akan memulai perkuliahan pada pukul 15.00 dan selesai pukul 16.40 dan untuk tempatnya beliau ingin di gedung Dewi Sartika lantai 8 untuk masalah ruangan kelas akan dihubungi oleh beliau kembali. Senin kemarin dimulai pukul 15.00-15.30 beliau akan menerangkan sedikit tentang bagaimana Pancasila dalam arus sejarah bangsa Indonesia dikarenakan beliau ada keperluan sebentar keluar, dan akan kembali ke kelas lagi.
Topik kemarin itu tentang Pancasila dalam arus sejarah Indonesia. Jepang pernah menjanjikan kemerdekaan untuk Indonesia. Namun apakah Jepang benar- benar baik dengan Indonesia? Untuk itu kita harus melihat dulu apa dasarnya Jepang memberi janji kemerdekaan tersebut.
 Dimulai dari kedatangan Jepang yang awalnya sangat disambut baik oleh Indonesia karna adanya semboyan 3A yaitu Jepang sebagai pemimpin Asia, Jepang sebagai pelindung Asia dan jepang sebagai cahaya Asia. Namun seiring berjalannya waktu Jepang bertindak semena-mena dan menjajah Indonesia begitu kejam bahkan timbul symbol untuk memperlihatkan kekejaman Jepang
 “lebih baik kita dijajah Belanda 3,5 abad daripada dijajah Jepang 3,5 tahun“.
Jepang pun membentuk PETA semacam kesatuan tentara yang ditujukan untuk pelatihan mempertahankan diri yang sebenarnya ditujukan untuk kepentingan Jepang semata yaitu tentara hasil didikan tersebut dikirm oleh jepang untuk membantu Jepang dalam perang asia timur.
Untuk mencari perhatian Indonesia agar mau membantu Jepang dalam perang asia timur dan masuk ke kesatuan tentara yang dibentuk Jepang maka Jepang menjalankan siasat agar dikatakan Jepang benar ingin memberikan kemerdekaan untuk Indonesia Jepang membentuk  BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia), yang diketuai oleh Dr. Radjiman Widyodiningrat. Dengan tugas untuk membuat rancangan dasar negara dan membuat rancangan UUD. Sidang pertama BPUPKI (29-31 Mei 1945 dan 1 Juni 1945) memiliki berbagai masukan-masukan tentang dasar Negara Indonesia. Menurut catatan sejarah, diketahui bahwa siding tersebut menampilkan beberapa pembicara, yaitu Mr. Muh Yamin, Ir. Soekarno, Mr. Soepomo dan Ki Bagus Hadikusumo. Keempat tokoh tersebut menyampaikan usulan tentang dasar negara menurut pandangannya masing-masing. Meskipun demikian perbedaan pendapat diantara mereka tidak mengurangi semangat persatuan dan kesdatuan demi mewujudkan Indonesia merdeka. Pada siding kedua tanggal 10-16 Juli 1945 disepakati hasil naskah awal “Pembukaan Hukum Dasar” yang kemudian dikenal dengan nama Piagam Jakarta, yang kemudian dijadikan “Pembukaan UUD 1945”, dengan sejumlah perubahan sana-sini. (Selanjutnya bisa dilihat di post an blog saya tentang sejarah perumusan Pancasila.)
Ketika para pemimpin Indonesia sedang sibuk mempersiapkan kemerdekaan menurut skenario Jepang. Pada tanggal 6 Agustus 1945 kota Hiroshima  di bom oleh Sekutu. Sehari kemudian pada 7 Agustus pemerintah pendudukan Jepang di Jakarta mengeluarkan maklumat yang berisi akan membentuk PPKI pada pertengahan Agustus 1945, yang rencananya panitia akan dilantik pada 18 agustus 1945 dan mulai sidang 19 Agustus 1945 dan pada 24 Agustus 1945 Indonesia dimerdekakan. Esok paginya, 8 Agustus 1945, Soekarno, Hatta, dan Radjiman dipanggil Jenderal Terauchi ke Saigon, Vietnam. Ketiga tokoh ini diminta untuk membentuk PPKI maka sepulang dari Saigon mereka membentuk PPKI dengan total anggota 21 orang.
Jatuhnya bom di Hiroshima belum membuat Jepang takluk, maka Amerika dan sekutu menjatuhkan bom lagi di Nagasaki pada 9 Agustus 1945 yang meluluhlantakkan kota tersebut sehingga kekuatan Jepang semakin melemah. Hingga akhirnya pada 14 Agustus 1945 jepang menyerah tanpa syarat pada Sekutu. Konsekuensi nya daerah jajahan Jepang termasuk Indonesia berpindah alih oleh Sekutu.
Akibat menyerahnya Jepang pada Sekutu maka terjadi kekosongan kekuasaan. Kekosongan kekuasaan ini tidak disia-siakan oleh para tokoh nasional. Sebelum itu pada 12 Agustus 1945 Soekarno, AHtta, dan Radjiman dipanggil oleh penguasa militer Jepanbg ke Saigon untuk membahsa tentang hari kemerdekaan Indonesia yang pernah dijajikan. Namun, diluar dugaan ternyata 14 Agustus Jepang menyerah pada Sekutu. Pada tanggal 15 Agustus 1945 kepulangan ketiga tokoh ini disambut oleh para pemuda yang mendesak agar kemerdekaan bangsa Indonesia diproklamasikan secepatnya . Perubahan situasi ini menimbulkan kesalahpahaman antara kelompok pemuda dengan Soekarno dan kawan-kawan sehingga terjadilah penculikan atas diri Soekarno dan Hatta ke Rengasdengklok. Melalui jalan berliku, akhirnya dicetuskanlah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Teks kemerdekaan itu didiktekan oleh Moh. Hatta dan ditulis oleh Soekarno pada dini hari yang diketik oleh Sayuti Melik dan akhirnya dibacakan pada 17 Agustus 1945. Kemudian pada 18 Agustus 1945 dilakukan sidang PPKI yang hasilnya mengesahkan UUD 1945, Memilih Soekarno sebagai presiden dan Moh. Hatta sebagai wakil presiden yang pertama dan membentuk KNIP.



“Apa pentingnya kita untuk mempelajari sejarah Pancasila??”
Ada pepatah mengatakan “tak kenal maka tak sayang, tak sayang maka tak cinta”. Pancasila merupakan dasar Negara dan identitas bangsa Indonesia. Pancasila disebuut juga sebagai kepribadian bangsa Indonesia, yang artinya nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila diwujudkan dalam sikap kita sehari-hari. Pancasila dijadikan sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang artinya nilai-nilai Pancasila melekat di dalam kehidupan masyarakat Indonesia dan dijadikan sebagai norma yang mengatur kehidupan masyarakat dalam bertindak.
Pancasila disusun berdasarkan pemikiran yang saling berhubungan dan sistematis.
Tuhan
Manusia
Persatuan
Musyawarah
Keadilan

Dan semua pembelajaran tentang Pancasila ini ditujukan agar kita lebih mencintai dan memahami Pancasila.